Whistle Blowing System ini disediakan oleh Madrasah Aliyah Negeri 2 Ponorogo bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan, siswa, alumni, maupun pihak masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 2 Ponorogo . Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi atau indisipliner pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.

Pengaduan Anda akan ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

  1. Jenis indikasi pelanggaran yang dapat diadukan adalah Korupsi & indisipliner Pegawai
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana (5W + 1H)
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (uraian kronologi, data, dokumen, gambar, dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya pelanggaran.
  4. Jika memiliki bukti (gambar / rekaman) dapat dikirimkan melalui layanan Whistle Blowing System, kerahasiaan identitas anda akan dijamin oleh Madrasah

Terima kasih atas aduan anda, akan segera kami tindak lanjuti demi Madrasah yang lebih baik.

—————————————————————————————